Seiring perkembangan teknologi perusahaan ritel pun mengalami perkembangannya. Teknologi berkembang dengan tujuan mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja manusia. Namun, perkembangan teknologi yang ada belum tentu dapat dipahamu oleh pekerja. Ketidaktahuan pekerja dalam mengoperasikan alat tertentu atau berperilaku dalam lingkungan kerja dapat mengakibatkan kecelakaan kerja. Oleh sebab itu, dibuatlah sebuah aturan perundang-undangan. (Undang-undang no.1 Tahun 1970 pasal 1 Tentang Keselamatan Kerja)
Perusahaan harus menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerjanya. Selain karena bentuk pertanggungjawaban dan jaminan perusahaan dalam memberikan rasa aman bagi lingkungan kerja untukdapat melakukan berbagikegiatan yang produktif. Namun, penting untuk diketahui bahwa upaya menjaga K3 ini bukan saja menjadi tanggung jawab perusahaan semata, setiap pekerja atau semua pihak yang terlibat harus berusaha untuk menerapkan K3 ini.
- Kesehatan Kerja
Pengertian lain mengenai kesehatan kerja adalah menciptakan suatu kondisi & Kesehatan yang baik bagi pekerja secara jasmani, rohani, dan sosial melalu iupaya pencegahan dan pengobatan terhadap gangguan kesehatan di Lingkungan kerja maupun penyakit umum. Pelayanan kesehatan kerja adalah usaha kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan berikut.
- Memberikan bantuan kepada pekerja baik secara fisik maupun mental untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.
- Melindungi pekerja dari setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
- Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja.
2. Keselamatan Kerja
Menurut Mondy (2008), keselamatan kerja adalah perlindungan karyawan dari potensi kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaannya. Keselamatan kerja berkaitan dengan kondisi yang bebas dari risiko kecelakaan, misalnya kondisi bangunan, mesin, peralatan keselamatan, serta kondisi dan aturan bagi pekerja yang harus memenuhi standar keselamatan kerja. Keselamatan kerja harus selalu dipatuhi selama proses produksi atau pekerjaan berlangsung. Keselamatan lebih merujuk pada perlindungan terhadap pekerja.
3. Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Tujuan pelaksaaan K3 berdasarkan undang-undang no 1 tahun 1970 antara lain sebagai berikut:
- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kera dan orang lain di tempat kerja.
- Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.
4. Perlindungan Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Perlindungan terhadap tenaga kerja dikelompokkan menjadi tiga yaitu sebagai berikut.
- Perlindungan sosial, yaitu perlindungan yang berkaitan dengan jaminan bagi kebutuhan para pekerja dan anggota keluarganya yang disediakan oleh perusahaan.
- Perlindungan teknis, yaitu upaya perlindungan untuk menjaga agar pekerja terhindar dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat-alat kerja atau bahan yang digunakan untuk bekerja.
- Perlindungan ekonomis, yaitu upaya perlindungan bagi pekerja dengan memberikan upah/penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.
5. Penyebab Kecelakaan Kerja
A. Faktor Manusia
Faktor manusia sebagai penyebab kecelakaan kerja, meliputi sebagai benkut.
1. fisik (human error)Lemahnya kondisi fisik seseorang berpengaruh pada menurunnya tingkat konsentrasi dan motivasi dalam bekerja. Contoh penyebab dari faktor fisik antara lain kelelahan, menderita suatu penyakit, dan pengambilan risiko yang tidak tepat.
2. Masa kerja (overtime effect)
Terdapat keterkaitan antara rentang waktu lamanya bekerja dan kinerja seseorang dalam perusahaan, baik positif maupun negatif. Pengaruh negatif dapat muncul, seperti kejenuhan dan hilangnya motivasi.
3. Tingkatan Pendidikan
Latar belakang pendidikan banyak memengaruhi tindakan seseorang dalam bekerja. Contohnya, melakukan pekerjaan dengan risiko tinggi tetapi tidak diimbangi dengan, pemakaian peralatan keselamatan kerja yang memenuhi Standar sehingga menimbulkan kecelakaan kerja.
4. Psikologis
Faktor psikologis yang terganggu dapat meningkatkan resiko kecelakaan kena karena akan mengganggu konsentrasi pekerja. Beberapa contoh faktor psikologis yang dapat memengaruhi konsentrasi antara lain sebagai berikut.
- Masalah-masalah dalam rumah tangga atau keluarga yang terbawa hingga ke tempat kerja.
- Suasana kerja yang tidak kondusif.
- Terjadi kesalahpahaman dan masalah dengan rekan kerja atau tim.
- Mendapat teguran keras dari atasan.
B. Faktor Teknis
Faktor teknis sebagai penyebab kecelakaan kerja, meliputi sebagai berikut.
- Tempat kerja
Kondisi tempat kerja harus memenuhi syarat bagi keselamatan pekerja. Contoh: suhu udara yang sesuai.
2. Kondisi peralatan
Mesin dan peralatan dapat menjadi sumber terjadinya kecelakaan kerja. Oleh sebab itu, pemberian pelindung atau pengecekan rutin mesin maupun operator harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak membahayakan.
3. Bahan dan peralatan yang bergerak
Pemindahan barang yang berpotensi membahayakan harus dilakukan sesuai prosedur dan pertimbangan yang matang untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja.
4. Transportasi
Kecelakaan kerja yang diakibatkan penggunaan alat transportasi kerap terjadi. Upaya untuk mengatasi kecelakaan kerja akibat transportasi adalah memastikan jenis transportasi yang tepat dan aman serta melaksanakan operasi sesuai SOP.
5. Peralatan
Pengecekan dan peremahaan secara rutin setiap peralatan yang digunakan akan meminimalkan kecelakaan kerja.
C. Faktor Nonteknis
Faktor nonteknis sebagai penyebab kecelakaan kerja, meliputi sebagai berikut:
- Kurangnya pemahaman tenaga kerja terhadap seluk-beluk alat/mesin yang digunakan dalam mengoperasikan mesin dan peralatan lainnya, diperlukan pengetahuan yang cukup. Oleh sebab itu, pihak operator dan teknisi harus memahami kondisi mesin dan peralatan sebelum memulai pekerjaannya. Salah dalam mengoperasikan mesin dapat menimbulkan kecelakaan kerja.
- Tidak adanya/kurangnya training atau pelatihan, pengembangan keterampilan pada setiap bagian pekerja diperlukan untuk mengurangi kecelakaan kerja. Oleh karena itu, perusahaan harus memberi fasilitas training atau pelatihan yang memadai.
D. Faktor lingkungan
Faktor lingkungan dapat meliputi berbagai gangguan yang berada di lingkungan pekerjaan seperti kebisingan, penerangan, lantai licin, bau, dan keamanan.
- Pencegahan Kecelakaan Kerja
- Peraturan
- Standarisasi
- Pengawasan
- Pendidikan
- Pelatihan
- Persuasi
- Asuransi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar